Nur Hadion Arista
Sabtu, 09 mei 2020
Kode Etik Pilot
Kode Etik Pilot
Pilot adalah sebutan untuk orang yang
mengemudikan pesawat terbang. Sebagai sebuah profesi yang menuntut
keahlian/skill dalam mengemudikan sebuah pesawat, seorang pilot harus menempuh
ujian resmi yang diadakan oleh sekolah penerbangan dan otoritas penerbangan.
Jika dinyatakan lulus dalam ujian, seorang pilot akan mendapat sertifikasi
terbang atau ijazah penerbang (pilot license), yaitu suatu surat pengakuan
kemampuan sang pilot (kompetensi) untuk menerbangkan pesawat dengan tipe/ukuran
tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1)
mengatakan “Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat
udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara”.
Dalam tugasnya di dalam kokpit
pesawat, pilot dibantu oleh seorang ko-pilot. Selama penerbangan berlangsung
semenjak pintu terakhir ditutup untuk take off hingga pintu pertama dibuka
setelah landing, pilot dan ko-pilot akan mengikuti jalur-jalur penerbangan yang
telah didaftarkan dan terprogram melalui bantuan sistim navigasi pesawat serta
mengikuti informasi yang diberikan oleh menara kontrol lalu-lintas di bandar
udara maupun petugas pelayanan lalu lintas penerbangan di sepanjang perjalanan.
Dalam penerbangan pilot ini
mengemudikan pesawat sesuai dengan rencana penerbangannya (flight plan) dan di
dalam kokpit setiap saat ia punya ide untuk menyelamatkan penumpang dan
pesawatnya. Untuk pesawat berawak pesawat ganda (multi crew) harus ditentukan
pembagian tugas yang jelas siapa pilot yang terbang (pilot flying) dan siapa
pilot pemantau (pilot monitoring). Sinergi pembagian tugas dan koordinasi kerja
diantara mereka akan menghasilkan kualitas penerbangan yang lebih baik, aman
dan efisien.
Di dalam sebuah penerbangan komersial,
pilot dan ko-pilot bertugas mengemudikan pesawat sementara pramugari dan
pramugara bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan
penumpang dalam penerbangan.Pilot,
ko-pilot, dan pramugari/pramugara (flight attendant) disebut sebagai awak
pesawat (aircrew).Pembicaraan yang dilakukan pilot, ko-pilot dengan petugas
pelayanan lalu-lintas akan direkam oleh kotak hitam( cockpit voice recorder)
dan hampir semua parameter dari sistim yang ada direkam oleh kotak hitam
(flight data recorder). Kotak hitam ini sangat penting untuk dianalisis dalam
rangka rekomendasi pencegahan terulangnya kecelakaan penerbangan yang sama
dikemudian hari.
Solidaritas
Pilot Indonesia yang merupakan wadah para pilot Indonesia yang peduli terhadap
dunia penerbangan, secara resmi berubah nama menjadi Ikatan Pilot
Indonesia. Pada tanggal 11 November 2015 kongres Solidaritas Pilot Indonesia di
selenggarakan di club Eksekutif Persada Ruang Boeing Halim
Perdanakusuma. Kongres ini merupakan hasil dari pertemuan segenap pilot
Indonesia dan kuatnya animo untuk bersatu dalam satu wadah yang benar-benar
mengayomi dan mampu mengangkat harkat dan martabat profesi Pilot
Indonesia. Kongres Solidaritas Pilot Indonesia menghasilakn deklarasi
pembentukan Ikatan Pilot Indonesia (IPI) dan memilih Dewan Ketua Formatur yang
bertugas membawa kepada kongres IPI yang pertama. Organisasi baru ini
dibentuk untuk menampung aspirasi, menjaga harkat dan martabat Pilot Indonesia
sekaligus sebagai wujud persatuan para Pilot Indonesia.
Visi :
Organisasi Pilot Indonesia yang medern, profesional
dan terpercaya.
Misi:
Pilot Indonesia membangun dunia penerbangan yang aman,
terpercaya dan modern sebagai organisasi profesional yang diakui dunia.
Tujuan:
· Menyatukan seluruh pilot Indonesia beserta potensinya
dalam satu wadah organisasi.
· Meningkatkan profesionalisme dan pengembangan
pengetahuan pilot Indonesia dalam dunia penerbangan.
·
Aktif berkontribusi bagi pengembangan dunia
penerbangan
Kode Etik Profesi Pilot
Etika profesi seorang pilot antara lain:
1. Seorang pilot dituntut harus
tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan
mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang
meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan
selesai dengan selamat.
2. Seorang pilot harus memiliki
ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini dikarena kan
pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya
meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang
pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah, padahal
dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot
tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit.
3. Seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang
tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan
terjadi cuaca buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut
harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi
berbahaya.
4. Seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan
meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat karena kepanikan justru dapat
mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari.
5. Seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus
yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur,
misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk
terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar
tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan
6. Seorang pilot diharuskan memiliki sifat pemberani,
berani disini dimaksudkan dalam pengertian berani dalam melakukan manuver yang
berbahaya namun jika terpaksa harus dilakukan mau tidak mau dan
pilot yang bersangkutan harus berani melakukannya.
7. Seorang pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban,
hal ini dimaksudkan jika terjadi kecelakan pada pesawat seorang pilot layaknya
tetap memperhitungkan posisi jatuh pesawat dan jika memungkinkan dengan posisi
dimana persentase keselamatan penumpang tetap tinggi.
Janji
Para Pilot
1.
Kami para Pilot
adalah insan yang berIman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Kami para Pilot
memiliki semangat juang dan berjiwa patriot, rela berkorban dan memegang teguh
kehormatan penerbang
3.
Kami para Pilot patuh
dan taat pada peraturan serta mampu mengendalikan emosi dan berambisi untuk
mencapai hasil yang terbaik
4.
Kami para Pilot
bersikap optimis, cermat dan mampu beradaptasu serta mengetahui batas kemampuan
diri dan alutsista
5.
Kami para Pilot
senantiasa meningkatkan kesiapan mental, fisik, intelektual, dan daya juang
serta memilki kesiagaan dan profesionalisme yang tinggi
6.
Kami para Pilot
berani menanggung resiko dan bertanggung jawab atas hasil tugas yang dibebankan
seta mempunyai rasa memiliki terhadap alutsista
7.
Kami para Pilot
menjadi panutan dan memiliki wawasan yang luas , berani mengambil keputusan
serta senantiasa menjunjung tinggi setiap tugas
8.
Kami para Pilot
patuh, taat, setia kepada tugas
9.
Kami para Pilot
bersikap luwes , mampu bekerjasama dan menghargai profesi lain.
Mengemudikan
pesawat terbang adalah tugas utama dari seorang pilot. Kemampuan yang
memerlukan tuntutan keahlian tinggi ini memerlukan lisensi sendiri, dan
didapatkan melalui ujian yang diselenggarakan sekolah pilot dan juga otoritas
yang mengatur penerbangan. Seorang pilot mempunyai tanggung jawab yang besar
dalam pekerjaannya, sehingga tidak sembarang orang bisa begitu saja mengantungi
lisensi. Dalam sekolah penerbangan, selain kemampuan teknis, calon pilot
diharuskan untuk mengetahui etika dari profesi ini.
Contoh kasus pelanggaran kode etik pilot yang
terjadi
Tirto.id - Menyusul kejadian
seorang pilot QG 800 yang diduga mabuk saat bertugas dalam penerbangan rute
Surabaya-Jakarta pada Rabu (28/12/2016), Direktur Utama Citilink Indonesia,
Albert Burhan dan Direktur Produksi Hadinoto Sudigno kemudian memutuskan mengundurkan
diri.
"Dampak yang telah
diberikan dari masalah ini kepada Citilink, secara personal, saya dan Pak
Hadinoto Direktur Produksi merasa bertanggung jawab atas hal ini, sehingga kami
mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari Citilink," kata Albert
dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Albert mengatakan pihaknya
telah menyampaikan pengunduran dirinya tersebut secara lisan, dan surat resmi
akan segera diserahkan. Bersamaan dengan keputusan itu, pria yang pernah
menjabat Direktur Keuangan Citilink itu berharap maskapai penerbangan berbiaya
murah di bawah naungan Garuda Indonesia tersebut bisa lebih baik ke depannya.
Sementara itu, Vice
President Corporate Communication Citilink Benny S Butarbutar mengatakan
permohonan tersebut akan disampaikan kepada pemegang saham. "Permohonan
pengunduran itu akan disampaikan ke pemegang saham," ujarnya.
Dari informasi yang
disampaikan oleh manajemen Citilink kepada Dirjen Perhubungan Udara, tertulis
bahwa penerbangan pagi itu jadwal keberangkatannya pukul 05.15 WIB dengan nomor
penerbangan QG 800 rute Bandara Juanda (Surabaya) menuju Bandara Halim
Perdanakusuma (Jakarta).
Pesawat yang digunakan
adalah Airbus A320 dengan jumlah penumpang 152 dewasa, sembilan anak-anak dan
dua bayi.
Adapun Capt. pilot yang
bertugas saat itu adalah Capt. Tekad Purna dengan Co-pilot (FO) Bayu Segara,
sedangkan pramugari (flight Attendant) adalah Rigke Mutya, Anggita Nur, Gunung
D dan Ling Radia.
Sebagaimana dihimpun dari
Antara, kronologis kejadian bermula pada pukul 05.09 WIB saat pilot tiba di
"flight operations" atau flops dan langsung ke pesawat yang parkir di
stand 5A dengan B sedang proses "boarding".
Pilot masuk ke kokpit dan di
kokpit melakukan pengumuman ke kabin pesawat dengan suara yang kurang jelas,
sehingga hampir semua penumpang komplain dan meminta captain pilot diganti.
Setelah itu, pada 05.30 WIB,
seluruh penumpang turun dari pesawat. Flops Citilink memutuskan mengganti
captain pilot tersebut dengan Capt. Wahana Agus. Seluruh penumpang naik ke
pesawat dan sembilan penumpang memutuskan membatalkan penerbangan.
Pada 06.20 WIB, penerbangan
QG 800 "push back" (dimundurkan) menuju Bandara Halim PK.
Selanjutnya, pada 06.35 WIB
Capt. Tekad di periksa di klinik Graha Angkasa Pura I oleh dr Putu dan hasil
tes alkohol dan obat-obatan adalah negatif. Meski begitu, Kemenhub meminta
pilot tersebut diperiksa kesehatannya secara menyeluruh untuk memastikan
kondisinya.
Pilot Citilink Diduga Mabuk
Dipecat
Citilink akhirnya memecat
pilot yang mabuk saat penerbangan QG 800 hingga menyebabkan terlambatnya
penerbangan Surabaya-Jakarta pada Rabu (28/12/2016).
Berdasarkan penelusuran dan
juga laporan yang diterima, manajemen Citilink Indonesia sampai pada satu sikap
terkait dengan peristiwa tersebut.
"Citilink mengambil
tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pilot yang
bersangkutan," kata Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan di
Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (30/12/2016).
Albert menegaskan bahwa
pilot tersebut diberhentikan karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan
kesalahan berat dan menunjukkan sikap serta tindak yang tidak profesional dalam
menjalankan tugas.
Dia menambahkan pilot yang
bersangkutan juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan
yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak
lainnya.
"Ada tiga hal
fundamental yang dilanggar yaitu mulai dari undang-undang ketenagakerjaan,
peraturan perusahaan hingga kebijakan SDM yang ada di Citilink. Mulai dari
sikap yang ceroboh hingga tidak mengindahkan prosedur kerja yang berdampak pada
timbulnya potensi membahayakan keamanan dan keseamatan penerbangan,” tegasnya.
Citilink merupakan maskapai
yang selalu memprioritaskan kenyamanan serta keselamatan penumpang, demikian
Albert menuturkan. Karena itu, dia menegaskan tidak memberikan toleransi
sedikitpun bagi karyawan yang bertindak tidak profesional serta mengabaikan
kode etik dan integritas dalam bekerja.
"Manajemen Citilink
mengapresiasi tindakan penumpang dan staf darat yang telah membantu keamanan
penerbangan nasional," katanya.
Dia juga menyampaikan
permohonan maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut dan telah
menjadi bahan pembicaraan publik selama beberapa hari ini.
Albert mengatakan Citilink
juga telah memberikan imbauan kepada seluruh awak pesawat dan staf darat untuk
mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi
yang melanggar.
Analisi
Berita
Seperti yang sudah
dijelaskan pada berita di atas bahwa
Pilot seharusnya tunduk dan patuh kepada Kode Etik yang sudah ada, namun masih
banyak pelanggaran Kode Etik Pilot yang dilakukan, salah satu pilot yang
melakukan pelanggaran seperti yang dimuat dalam berita Tirto.id
Dari berita yang dimuat Rabu, (28/12/2016) bahwa pilot
tersebut telah melanggar kode etik pilot yang pertama yaitu “Seorang pilot dituntut harus
tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan
mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang
meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan
selesai dengan selamat”. Pilot yang bersangkutan juga
mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan
keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.
Kesimpulan
Kasus di atas merupakan salah satu contoh perilaku
profesi pilot, sebagai mana yang telah dibacakan tadi dalam kasus tersebut bahwa
pilot telah melanggar kode etik profesi sebagai pilot. Pilot tersebut dinilai telah
melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap serta tindak yang tidak
profesional dalam menjalankan tugas. Pilot yang bersangkutan juga mengabaikan
prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan
keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya. Sangat disayangkan ketika
ada Plilot yang melanggar kode etik yang seharusnya dia tahu bahwa yang
dilakukannya telah melanggar kode etik sebagai pilot, janji pilot dan
membahayakan banyak penumpang.
Sumber
https://www.ipi.or.id/
Komentar
Posting Komentar