Nur Hadion Arista

Sabtu, 09 mei 2020
Kode Etik Pilot

Pilot adalah sebutan untuk orang yang mengemudikan pesawat terbang. Sebagai sebuah profesi yang menuntut keahlian/skill dalam mengemudikan sebuah pesawat, seorang pilot harus menempuh ujian resmi yang diadakan oleh sekolah penerbangan dan otoritas penerbangan. Jika dinyatakan lulus dalam ujian, seorang pilot akan mendapat sertifikasi terbang atau ijazah penerbang (pilot license), yaitu suatu surat pengakuan kemampuan sang pilot (kompetensi) untuk menerbangkan pesawat dengan tipe/ukuran tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1) mengatakan “Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara”.
Dalam tugasnya di dalam kokpit pesawat, pilot dibantu oleh seorang ko-pilot. Selama penerbangan berlangsung semenjak pintu terakhir ditutup untuk take off hingga pintu pertama dibuka setelah landing, pilot dan ko-pilot akan mengikuti jalur-jalur penerbangan yang telah didaftarkan dan terprogram melalui bantuan sistim navigasi pesawat serta mengikuti informasi yang diberikan oleh menara kontrol lalu-lintas di bandar udara maupun petugas pelayanan lalu lintas penerbangan di sepanjang perjalanan.
Dalam penerbangan pilot ini mengemudikan pesawat sesuai dengan rencana penerbangannya (flight plan) dan di dalam kokpit setiap saat ia punya ide untuk menyelamatkan penumpang dan pesawatnya. Untuk pesawat berawak pesawat ganda (multi crew) harus ditentukan pembagian tugas yang jelas siapa pilot yang terbang (pilot flying) dan siapa pilot pemantau (pilot monitoring). Sinergi pembagian tugas dan koordinasi kerja diantara mereka akan menghasilkan kualitas penerbangan yang lebih baik, aman dan efisien.
Di dalam sebuah penerbangan komersial, pilot dan ko-pilot bertugas mengemudikan pesawat sementara pramugari dan pramugara bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang dalam penerbangan.Pilot, ko-pilot, dan pramugari/pramugara (flight attendant) disebut sebagai awak pesawat (aircrew).Pembicaraan yang dilakukan pilot, ko-pilot dengan petugas pelayanan lalu-lintas akan direkam oleh kotak hitam( cockpit voice recorder) dan hampir semua parameter dari sistim yang ada direkam oleh kotak hitam (flight data recorder). Kotak hitam ini sangat penting untuk dianalisis dalam rangka rekomendasi pencegahan terulangnya kecelakaan penerbangan yang sama dikemudian hari.
Solidaritas Pilot Indonesia yang merupakan wadah para pilot Indonesia yang peduli terhadap dunia penerbangan, secara resmi berubah nama menjadi Ikatan Pilot Indonesia. Pada tanggal 11 November 2015 kongres Solidaritas Pilot Indonesia di selenggarakan di club Eksekutif Persada Ruang Boeing Halim Perdanakusuma. Kongres ini merupakan hasil dari pertemuan segenap pilot Indonesia dan kuatnya animo untuk bersatu dalam satu wadah yang benar-benar mengayomi dan mampu mengangkat harkat dan martabat profesi Pilot Indonesia. Kongres Solidaritas Pilot Indonesia menghasilakn deklarasi pembentukan Ikatan Pilot Indonesia (IPI) dan memilih Dewan Ketua Formatur yang bertugas membawa kepada kongres IPI yang pertama. Organisasi baru ini dibentuk untuk menampung aspirasi, menjaga harkat dan martabat Pilot Indonesia sekaligus sebagai wujud persatuan para Pilot Indonesia.

Visi :
Organisasi Pilot Indonesia yang medern, profesional dan terpercaya.
Misi:
Pilot Indonesia membangun dunia penerbangan yang aman, terpercaya dan modern sebagai organisasi profesional yang diakui dunia.
Tujuan:
·     Menyatukan seluruh pilot Indonesia beserta potensinya dalam satu wadah organisasi.
·  Meningkatkan profesionalisme dan pengembangan pengetahuan pilot Indonesia dalam dunia penerbangan.
·      Aktif berkontribusi bagi pengembangan dunia penerbangan

Kode Etik Profesi Pilot
Etika profesi seorang pilot antara lain:
1. Seorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat.
2.  Seorang pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini dikarena kan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah, padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit.
3. Seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuaca buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi berbahaya.
4. Seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari.
5. Seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan
6.   Seorang pilot diharuskan memiliki sifat pemberani, berani disini dimaksudkan dalam pengertian berani dalam melakukan manuver yang berbahaya namun jika terpaksa harus dilakukan mau tidak mau  dan pilot yang bersangkutan harus berani melakukannya.
7. Seorang pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban, hal ini dimaksudkan jika terjadi kecelakan pada pesawat seorang pilot layaknya tetap memperhitungkan posisi jatuh pesawat dan jika memungkinkan dengan posisi dimana persentase keselamatan penumpang tetap tinggi.

Janji Para Pilot
1.    Kami para Pilot adalah insan yang berIman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Kami para Pilot memiliki semangat juang dan berjiwa patriot, rela berkorban dan memegang teguh kehormatan penerbang
3.    Kami para Pilot patuh dan taat pada peraturan serta mampu mengendalikan emosi dan berambisi untuk mencapai hasil yang terbaik
4.    Kami para Pilot bersikap optimis, cermat dan mampu beradaptasu serta mengetahui batas kemampuan diri dan alutsista
5.    Kami para Pilot senantiasa meningkatkan kesiapan mental, fisik, intelektual, dan daya juang serta memilki kesiagaan dan profesionalisme yang tinggi
6.    Kami para Pilot berani menanggung resiko dan bertanggung jawab atas hasil tugas yang dibebankan seta mempunyai rasa memiliki terhadap alutsista
7.    Kami para Pilot menjadi panutan dan memiliki wawasan yang luas , berani mengambil keputusan serta senantiasa menjunjung tinggi setiap tugas
8.    Kami para Pilot patuh, taat, setia kepada tugas
9.    Kami para Pilot bersikap luwes , mampu bekerjasama dan menghargai profesi lain.

Mengemudikan pesawat terbang adalah tugas utama dari seorang pilot. Kemampuan yang memerlukan tuntutan keahlian tinggi ini memerlukan lisensi sendiri, dan didapatkan melalui ujian yang diselenggarakan sekolah pilot dan juga otoritas yang mengatur penerbangan. Seorang pilot mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pekerjaannya, sehingga tidak sembarang orang bisa begitu saja mengantungi lisensi. Dalam sekolah penerbangan, selain kemampuan teknis, calon pilot diharuskan untuk mengetahui etika dari profesi ini.

Contoh kasus pelanggaran kode etik pilot yang terjadi

Tirto.id - Menyusul kejadian seorang pilot QG 800 yang diduga mabuk saat bertugas dalam penerbangan rute Surabaya-Jakarta pada Rabu (28/12/2016), Direktur Utama Citilink Indonesia, Albert Burhan dan Direktur Produksi Hadinoto Sudigno kemudian memutuskan mengundurkan diri.

"Dampak yang telah diberikan dari masalah ini kepada Citilink, secara personal, saya dan Pak Hadinoto Direktur Produksi merasa bertanggung jawab atas hal ini, sehingga kami mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari Citilink," kata Albert dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Albert mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengunduran dirinya tersebut secara lisan, dan surat resmi akan segera diserahkan. Bersamaan dengan keputusan itu, pria yang pernah menjabat Direktur Keuangan Citilink itu berharap maskapai penerbangan berbiaya murah di bawah naungan Garuda Indonesia tersebut bisa lebih baik ke depannya.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Citilink Benny S Butarbutar mengatakan permohonan tersebut akan disampaikan kepada pemegang saham. "Permohonan pengunduran itu akan disampaikan ke pemegang saham," ujarnya.

Dari informasi yang disampaikan oleh manajemen Citilink kepada Dirjen Perhubungan Udara, tertulis bahwa penerbangan pagi itu jadwal keberangkatannya pukul 05.15 WIB dengan nomor penerbangan QG 800 rute Bandara Juanda (Surabaya) menuju Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Pesawat yang digunakan adalah Airbus A320 dengan jumlah penumpang 152 dewasa, sembilan anak-anak dan dua bayi.

Adapun Capt. pilot yang bertugas saat itu adalah Capt. Tekad Purna dengan Co-pilot (FO) Bayu Segara, sedangkan pramugari (flight Attendant) adalah Rigke Mutya, Anggita Nur, Gunung D dan Ling Radia.

Sebagaimana dihimpun dari Antara, kronologis kejadian bermula pada pukul 05.09 WIB saat pilot tiba di "flight operations" atau flops dan langsung ke pesawat yang parkir di stand 5A dengan B sedang proses "boarding".

Pilot masuk ke kokpit dan di kokpit melakukan pengumuman ke kabin pesawat dengan suara yang kurang jelas, sehingga hampir semua penumpang komplain dan meminta captain pilot diganti.

Setelah itu, pada 05.30 WIB, seluruh penumpang turun dari pesawat. Flops Citilink memutuskan mengganti captain pilot tersebut dengan Capt. Wahana Agus. Seluruh penumpang naik ke pesawat dan sembilan penumpang memutuskan membatalkan penerbangan.

Pada 06.20 WIB, penerbangan QG 800 "push back" (dimundurkan) menuju Bandara Halim PK.
Selanjutnya, pada 06.35 WIB Capt. Tekad di periksa di klinik Graha Angkasa Pura I oleh dr Putu dan hasil tes alkohol dan obat-obatan adalah negatif. Meski begitu, Kemenhub meminta pilot tersebut diperiksa kesehatannya secara menyeluruh untuk memastikan kondisinya.

Pilot Citilink Diduga Mabuk Dipecat
Citilink akhirnya memecat pilot yang mabuk saat penerbangan QG 800 hingga menyebabkan terlambatnya penerbangan Surabaya-Jakarta pada Rabu (28/12/2016).

Berdasarkan penelusuran dan juga laporan yang diterima, manajemen Citilink Indonesia sampai pada satu sikap terkait dengan peristiwa tersebut.

"Citilink mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pilot yang bersangkutan," kata Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (30/12/2016).

Albert menegaskan bahwa pilot tersebut diberhentikan karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap serta tindak yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Dia menambahkan pilot yang bersangkutan juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.

"Ada tiga hal fundamental yang dilanggar yaitu mulai dari undang-undang ketenagakerjaan, peraturan perusahaan hingga kebijakan SDM yang ada di Citilink. Mulai dari sikap yang ceroboh hingga tidak mengindahkan prosedur kerja yang berdampak pada timbulnya potensi membahayakan keamanan dan keseamatan penerbangan,” tegasnya.

Citilink merupakan maskapai yang selalu memprioritaskan kenyamanan serta keselamatan penumpang, demikian Albert menuturkan. Karena itu, dia menegaskan tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi karyawan yang bertindak tidak profesional serta mengabaikan kode etik dan integritas dalam bekerja.
"Manajemen Citilink mengapresiasi tindakan penumpang dan staf darat yang telah membantu keamanan penerbangan nasional," katanya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut dan telah menjadi bahan pembicaraan publik selama beberapa hari ini.

Albert mengatakan Citilink juga telah memberikan imbauan kepada seluruh awak pesawat dan staf darat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

Analisi Berita
Seperti yang sudah dijelaskan pada berita di atas  bahwa Pilot seharusnya tunduk dan patuh kepada Kode Etik yang sudah ada, namun masih banyak pelanggaran Kode Etik Pilot yang dilakukan, salah satu pilot yang melakukan pelanggaran seperti yang dimuat dalam berita Tirto.id

Dari berita yang dimuat Rabu, (28/12/2016) bahwa pilot tersebut telah melanggar kode etik pilot yang pertama yaitu “Seorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat”. Pilot yang bersangkutan juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.

Kesimpulan
Kasus di atas merupakan salah satu contoh perilaku profesi pilot, sebagai mana yang telah dibacakan tadi dalam kasus tersebut bahwa pilot telah melanggar kode etik profesi sebagai pilot. Pilot tersebut dinilai telah melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap serta tindak yang tidak profesional dalam menjalankan tugas. Pilot yang bersangkutan juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya. Sangat disayangkan ketika ada Plilot yang melanggar kode etik yang seharusnya dia tahu bahwa yang dilakukannya telah melanggar kode etik sebagai pilot, janji pilot dan membahayakan banyak penumpang.

Sumber
https://www.ipi.or.id/




Komentar